Sunday 2 April 2017

Menelusuri Penangkapan Ikan Hiu di Lombok

09:14:00 3 Comments
Para nelayang yang mengangkat ikan hiu untuk dibawa ke tempat lain (by: Reamuki)

Kalian mungkin pernah dengar dengan istilah shark fishing. Iya apa sih shark fishing itu? Kali ini saya akan menulis sedikit tentang shark fishing. Kenapa ya? kali ini saya tertarik untuk menulis tentang shark fishing atau dalam bahasa indonesianya berarti penangkapan ikan hiu. Seperti kita tahu bahwa ikan hiu merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh pemerintah dan kita dilarang untuk menangkapnya . Dilain cerita, beberapa pekan lalu, tepatnya tanggal 22 Maret 2017 itu diperingati sebagai hari air sedunia. Dan ini menjadi ajang untuk menungjukan kepedulian terhadap eksistensi air atau perairan dunia yang sangat penting bagi kehidupan manusia di muka bumi ini. Bahkan semua mahluk di dunia ini sangat bergantung dengan air. Itu tak lepas karena air merupakan sumber kehidupan bagi semua mahluk di bumi baik bagi hewan, tumbuh-tumbuhan dan terutama bagi manusia. Semoga saja peringatan Hari Air Sedunia ini bukan hanya sebagai peringatan tapi juga menggerak secara nyata untuk terus melestarikan exsistensi perairan di seluruh dunia.

Pemerintahan Indonesia sekarang ini semakin memprioritaskan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di bidang kemaritiman yakni pada sektor kelautan dan perikanan. Bahkan di beberapa kebijakan-kebijakannya menuai kontropersi dan viral seperti misalnya menenggelamkan kapal-kapal yang mencuri ikan dilaut Indonesia dan melarang para nelayan untuk menangkap ikan menggunakan alat penangkap yang sudah sering mereka pakai untuk mencari ikan, itu dikarenkan alat tersebut bisa merusak ekosistem perairan laut sehingga hal tersebut dilarang. Walaupun banyak dari nelayan yang menolak kebijakan tersebut. (maaf saya lupa nama alatnya apa hehe).

Tidak semua jenis ikan dilaut boleh ditangkap atau dijual oleh para nelayan. Ada beberpa hewan laut yang dilindungi atau dilarang untuk menangkapnya salah satunya seperti ikan hiu. Ikan hiu merupakan jenis ikan purba yang langka dan masih hidup hingga sekarang dan selain itu juga ikan hiu merupakan predator pemakan daging yang menjadi penjaga keseimbangan biota-biota di laut. Oleh sebab itu keberadaannya sangat dilindungi oleh pemerintah bahkan Internasional. Akan tetapi, masih banyak yang menangkap ikan hiu secara illegal dan merusak bahkan menghilangkan kelangsungan hidup predator ini. Di Indonesia termasuk negara dengan tingkat praktik ilegal melakukan shark fishing yang cukup tinggi. Dan untuk pertama kalinya saya melihat dengan mata kepala saya sendiri ada yang melakukan shark fishing dalam jumlah yang cukup besar dan dari ukuran yang paling kecil hingga ikan hiu yang lumayan besar-besar.

Kejadian ini berlangsung di salah satu pasar ikan terbesar di Lombok. Pada waktu itu saya seperti biasa jika ingin membeli ikan yang banyak dan masih segar akan mengantar ibu saya ke pasar ikan ini. Beberapa pekan lalu bersama ibu dan dua keponakan saya pergi ke pasar tersebut dan membiarkan ibu saya yang membeli ikan karena maklum saja saya kurang begitu mengetahui jenis ikan yang bagus dan segar itu seperti apa hehe. Sedangkan saya bersama dua keponakan saya jalan-jalan keliling pesisir pantai untuk melihat para nelayan-nelayan yang baru datang dengan kapal membawa ikan-ikan yang sangat banyak dan masih segar untuk menjualnya kepada para memborong untuk menjualnya lagi. Maklum kami berangkat pagi sekali jadi masih bisa melihat transaksi seperti itu.

Pada awalnya saya kaget kenapa ada banyak sekali ikan besar-besar terdampar di pinggir pantai. Akhirnya karena penasaran saya mendekat dan melihat itu ikan terdampar atau bagaimana. Pada saat itu saya berpikir kalau moment ini harus diabadikan hehe. Setelah lama memperhatikan ternyata ikan-ikan tersebut merupakan ikan hiu. Tidak tanggung-tanggung ikan hiu ini diangkut dari kapal-kapal nelayan dan ditaruh di pinggir pantai. Pantasan saja saya pikir ikan-ikannya terdampar tapi ternyata memang sengaja ditangkap. Beberapa orang memilih-milih dam membawa ikan-ikan tersebut dan mengangkatnya menggunakan kayu dan mengikatnya kemudian membawanya ke tempat lain. Sementara ikan-ikan hiu yang masih kecil lainya dijual kepada pada pedangan dan kemudian mereka menjualnya lagi dengan harga yang cukup murah. Seperti yang saya dengar, maaf sedikit menguping dari percakapan para pedagang tersebut yang menjualnya dengan harga dua puluh lima ribu rupiah per ekor. Panjangnya sekitar kurang lebih 50 cm yang kecil-kecil. Sepengetahuan saya memang ikan hiu akan sangat mahal apabila berukuran besar dan panjang karena mereka mengukur panjang masing-masing predator tersebut.
Ikan-ikan hiu yang terdampar di pesisir pantai
Rasa penasaran saya berlanjut dan mengikuti orang-orang yang membawa ikan-ikan besar tersebut dengan bambu yang diikat tali ke tempat lain. Sesampainya ditempat tujuan ternyata ada banyak ikan-ikan hiu yang besar-besar dan sedang diukur panjangnya oleh para nelayan disana. Entah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah ikan-ikan tersebut diukur dan dipilah sesuai besar dan ukurannya. Yang saya ketahui bahwa sirip ikan hiu itu cukup mahal dan diburu para membeli.
Para Nelayan yang mengukur dan memilih ikan hiu di tempat pengumpulan ikan
Melihat hal ini, saya menyimpulkan bahwa masyarakat sebenarnya mengetahui bahkan sadar bahwa penangkapan ikan hiu merupakan hal yang melanggar hukum. Akan tetapi, mungkin pemerintah kita dan masyarat kita belum sadar betul apa dampak apabila penangakapan predator ini semakin marak. Mereka secara terbuka dan bebas menangkap ikan hiu tersebut tanpa takut kerkena sanksi hukum karena mungkin pemerintahnya juga membiarkan hal tersebut terjadi. Bagaimanapun juga manusia diberikan kekayaan dan hasil alam yang melimpah oleh sang Pencipta bukan hanya untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan kelangsungan hidup tapi juga untuk menjaga dan melestarikan agar tetap terjaga keberadaannya sehingga anak cucu kita juga bisa merasakan nanti bukan malah merusak atau menghilangkannya. Semoga bermanfaat.